Jual Beli Jabatan: Kenapa dan Bagaimana Solusinya?

Loading...

Suarasiber.com – Jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan kepala daerah.

KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN.

Sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada suarasiber.com, Kamis (15/9/2021).

Lima Indikator

Ipi menambahkan, pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi Pemda untuk dipenuhi, yaitu:

  1. Ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah
  2. Sistem informasi
  3. Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
  4. Pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM
  5. Pengendalian dan pengawasan.

Perkada diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan.

Baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi; kode etik dan panduan perilaku ASN, dan tata cara penegakan disiplin ASN serta lainnya.

Unit Pengendalian Gratifikasi

Kemudian, terkait sistem informasi diharapkan pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai.

Sedangkan terkait kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK mendorong Pemda.

Untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik. Dan, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas.

Evaluasi Jabatan

Terkait tata kelola SDM, KPK meminta Pemda menyusun evaluasi jabatan. Sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda.

Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.

Dan terakhir, terkait pengendalian dan pengawasan KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan.

Dan, Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta review atas rotasi, promosi,dan mutasi ASN.

Profesionalisme

Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah. Dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

Bagaimana praktik proses pengisian jabatan, mutasi, dan rotasi di pemerintah daerah? Ikuti webinar “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?” menghadirkan:

Keynote Speech:

  1. Ketua KPK Firli Bahuri
  2. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Pembicara:

  1. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni
  2. Walikota Tanjungpinang Rahma
  3. Bupati Indramayu Nina Agustina
  4. Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati
  5. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi
  6. Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani

Dipandu moderator Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Pahala Nainggolan. (mat)

Loading...