Dagang Jabatan oleh Kepala Daerah, KPK: Ini Modusnya…

Loading...

Suarasiber.com – Dagang atau jual beli jabatan oleh kepala daerah diduga terjadi di banyak daerah. Meski hanya beberapa yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pengungkapan itu, KPK berhasil menemukan sejumlah modus yang digunakan oleh kepala daerah. Yang memperdagangkan jabatan.

Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK menjawab suarasiber.com, kemarin.

Ipi mengatakan sejak 2016 – 2021, KPK setidaknya telah menangani kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh 7 kepala daerah.

Ketujuh kepala daerah itu, adalah Bupati Nganjuk, Bupati Klaten, Bupati Cirebon, Bupati Kudus, Bupati Jombang, Walikota Tanjungbalai, dan terakhir Bupati Probolingo.

Ini Modusnya

Ditambahkannya, KPK menemukan beragam modus dari kasus-kasus tersebut.

Mulai dari permintaan upeti atau kewajiban menyetor sejumlah dana bagi pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan.

Atau melalui staf khusus dan orang dekat lainnya. Untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kebutuhan pribadi (kepala daerah).

Atau menyetorkan dana untuk mempertahankan jabatan tertentu.

Dana yang harus dibayarkan jumlahnya berbeda-beda.

Di kasus Bupati Klaten misalnya, imbuh Ipi, uang yang dibayarkan mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Semakin tinggi jabatan yang diinginkan, semakin tinggi uang yang disetorkan kepada kepala daerah.

“Dan, di kasus terakhir untuk pengisian Pejabat Sementara Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, modusnya adalah setoran uang Rp20 juta dan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare,” ujar Ipi.

“KPK menduga praktik jual beli jabatan seperti ini terjadi di banyak daerah,” sebut Ipi.

Upaya KPK

Merespon hal tersebut, jelas Ipi, KPK melakukan sejumlah upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.

Yang dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, adalah memasukkan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai salah satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

“Untuk itu, KPK mendesain rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem. Dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

Yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Ipi. (mat)

Loading...