Hak Warga Kepri yang Bermukim di Atas Air Dibahas Gubernur dan Para Menteri

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta sejumlah pejabat tinggi setingkat menteri membahas isu utama hak warga yang selama ini bermukim di atas air.

Pembahasan persoalan ini ditungkan dalam bentuk Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Terintegrasi Provinsi Kepri Tahun 2021 di Lagoi, Rabu (1/9/2021).

Hadir secara langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Kakanwil ATR/BPN Kepri Askani.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Kakanwil ATR/BPN se-Indonesia serta Tim GTRA se-Kepri hadir melalui video conference.

Sofyan ingin semua pemangku kepentingan mengubah pola pikir khususnya pengambil kebijakan. Terkait masyarakat tradisional yang tinggal di atas air dan tidak dapat memperjuangkan hak atas asetnya karena terbentur aturan.

“Kehadiran negara salah satu fungsinya adalah menyejahterakan rakyat. Kita harus dapat memberikan diskresi-diskresi khusus untuk pemberian hak terhadap masyarakat yang tinggal di sisi perairan yang selama ini hak asetnya tidak sejelas masyarakat yang tinggal di wilayah daratan,” kata dia.

Rapat juga membahas pelepasan kawasan hutan, penataan aset pulau-pulau kecil terluar dan permasalahan transmigrasi di Natuna, Lingga dan Anambas.

Gubernur Ansar berterima kasih dan apresiasi atas atensi para pejabat pusat yang ikut andil dalam Rakor GTRA Terintegrasi ini.

“Rakor GTRA Terintegrasi dan Diskusi Publik Road To Wakatobi ini merupakan komitmen kita dalam penyelesaian segala permasalahan hak aset masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar menekankan bahwa masyarakat Kepri yang sebagian besar berasal dan bermukim di wilayah pesisir, mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia yang perlu diakui eksistensinya.

“Salah satu cara pengakuan eksistensi tersebut adalah dengan dimudahkan dalam penyertipikatan tanah yang berimplikasi dengan pengembangan sosial ekonominya,” ungkap Gubernur.

Disamping itu, Gubernur Ansar menambahkan terdapat juga kawasan hutan yang berdampak penting Dengan Cakupan yang Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) belum dilakukan perubahan menjadi bukan kawasan hutan dengan total luas ±15.365 Ha.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan kawasan hutan DPCLS tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI oleh sebab itu kami mohon bantuan dan atensi pemerintah pusat dapat mengupayakan penyelesaian kawasan hutan tersebut,” katanya.

Kepala KSP Moeldoko menyampaikan pesan Presiden Jokowi yang menginginkan penguatan kebijakan dalam reforma agraria ini. Tidak cukup hanya dengan pembagian hak, namun bagaimana kesejahteraan masyarakat setelahnya dapat ditingkatkan.

“Penanganan dan penyelesaian konflik agraria juga menjadi prioritas. Arahan presiden untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya. Untuk itu telah dibentuk tim yang beranggotakan 4 Kemenko dan 9 Kementerian/Lembaga terkait” ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi Publik yang dipimpin Langsung Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. Diisi oleh narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (mat)

Loading...