Rahma Sampaikan Kelonggaran PPKM Level 3, Kedai Makan Boleh Buka Tanpa Batasan Jam

Loading...

Namun jumlah pengunjung dibatasi 50% dan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter. Pengelola kedai juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Dengan demikian para pengunjung tidak harus kesulitan saat ingin mencuci tangannya.

Rahma juga menyebutkan aturan soal kafe. Kafe yang berada di mall atau kategori kecil hingga besar dapat di buka sampai dengan pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%, pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 wib hanya melayani take away.

Mall diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 wib sampai dengan 20.00 wib dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional Swalayan sampai dengan pukul 21.00 wib.

Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi. Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50%.

Loading...