Rahma Sampaikan Kelonggaran PPKM Level 3, Kedai Makan Boleh Buka Tanpa Batasan Jam

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP menyampaikan instruksi Mendagri tentang kelonggaran pada PPKM level 3. Diantaranya kedai kopi tak lagi ada batasan jam operasional. Hal ini disambut gembira oleh sejumlah pelaku usaha yang sudah menantikan kondisi ini sejak lama.

Apa yang disampaikan Rahma sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3,2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).

“Alhamdulillah sesuai inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan,” ucap Rahma.

Kelonggaran tersebut diantaranya, kegiatan di tempat pada tempat makan, warung tenda, kedai kopi, dapat buka tanpa pembatasan jam operasional.

Loading...