Warga Sesuai Syarat Asnaf dan Butuh Bantuan Bisa ke Baznas Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Baznas Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat yang berhak menerima dan memenuhi syarat 8 asnaf untuk mendaftarkan ke Baznas. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas, H. Ahmad Kushari saat berkunjung ke Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (7/6/2021).

Ahmad Kushari mengatakan, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui zakat dapat menghubungi Baznas. Delapan asnaf adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan sudah sesuai dengan 8 asnaf penerima zakat, dapat menghubungi Baznas atau melalui RT RW dan kelurahan, nanti akan kami data jika memenuhi persyaratan berhak menerima,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Baznas terus bersinergi untuk membantu masyarakat dengan menyalurkan zakat bagi warga yang kurang mampu sesuai dengan asnafnya. Rahma menyampaikan dalam kesempatan itu, dalam setiap penyaluran Zakat atau Infaq dilakukan secara transparan.

“Harus ada evaluasi, laporan dan Zakat yang diberikan sudah sesuai asnaf nya. Juga amanah Zakat ASN Pemko harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa ini merupakan zakat dari ASN untuk membantu masyarakat yang berhak menerima,” ujar Rahma.

Rahma berpesan agar berhati hati dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima Zakat atau Infaq sesuai dengan kebutuhan.

“Setiap bantuan diusahakan tidak selalu berbentuk uang tunai, tapi sesuai kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya. ***

Loading...