Pengguna Knalpot Bising Bisa Dikurung di Tahanan

Loading...

Suarasiber.com – Pengendara sepeda motor selama ini terkesan bebas menggunakan knalpot bising. Semakin bising knalpotnya makin bangga penggunanya.

Tak peduli dengan orang lain jadi terganggu, yang penting bisa berasa bangga. Walau cuma kebanggaan semu.

Pengguna memang bisa sesuka hati pakai knalpot bising karena tidak ada sanki hukumannya.

Begitu juga pedagang penjual knalpot bising, yang bebas menjualnya. Dan, bengkel pemasangnya juga bebas memasangnya.

Ke depan atau sejak terbitnya Surat Telegram Kapolri ST/1045/V/HUK.6.2./2021, mereka tak bisa seenaknya lagi memakai knalpot bising itu.

Melalui Surat Relegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan.

Untuk menindak para pengguna knalpot bising. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menjelaskan sejumlah langkah yang jadi pedoman bagi petugas di lapangan.

Untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. (mat)

Loading...