Kapolri Tuntut Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2020, Ini Daftar Larangannya

Loading...

Suarasiber.com – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu. Karena berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Seperti dirilis Divisi Humas Polri, Minggu (22/11/2020).

“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu.

Untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang:
1. Berfoto bersama dengan calon kepala daerah dan massa simpatisan paslon.
2. Membantu deklarasikan paslon.
3. Memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun.
4. Menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
5. Hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
6. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial.
7. Memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
8. Melakukan kampanye hitam.
9. Menganjurkan untuk golput.
10. Memberi informasi perolehan suara, 11. Menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi.

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar. Agar, ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri. (mat)

Loading...