8 Wilayah Ini Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Loading...
Suarasiber.com – Pemilik kendaraan di 8 provinsi ini mendapatkan kemudahan berupa keringanan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Hal itu karena wilayah tersebut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dilihat dari media sosial, berikut ini 8 wilayah yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CPM1WWUsxpV/
- Provinsi Jawa Timur, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CPrkwBeNBoH/
- Provinsi Bali, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CPo3RjQg05F/
- Provinsi Jawa Tengah, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CPIkTZ6nrXj/
- Provinsi Sumatera Barat, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Facebooknya di https://www.facebook.com/d1skominfop4sb4r/posts/908476703054772
- Provinsi Sulawesi Selatan, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CPp6-u9H5xK/
- Provinsi Jambi, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CJu5DAzM5er/
- Provinsi Lampung, untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses Instagramnya di https://www.instagram.com/p/CNtr61nFVPu/
Nah, tunggu apa lagi? Yuk segera membayar pajak kendaraan bermotor kita. (man)
Loading...