Sebarkan Hoax tentang Presiden Jokowi, Warga Bintan Ditangkap Lagi

Loading...

Suarasiber.com – Mustafa Kamal, warga Kijang, Bintan Timur kembali ditangkap polisi. Alasannya masih sama, membuat postingan berisi hoax tentang Presiden Jokowi.

Baru-baru ini, melalui akun Twitter @MustafaKamalN13 yang baru dibuatnya pada Maret 2021, ia mencaci-maki Presiden Jokowi.

Bahkan dalam cuitannya ia mengumpamakan Presiden Jokowi dengan nama salah satu hewan. Akibatnya, Mustafa Kamal ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5/20231).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan cuitan Kamal diunggah di Twitter pada 8 Mei 2021.

“Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui itu, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12 Mei kemarin sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan,” kata Goldenhardt, dikutip dari detik.com.

Polisi masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan mendalam dilakukan karena, selain menghina Jokowi, pelaku menghina beberapa tokoh. Dalam unggahannya, pelaku selalu mengucapkan kata-kata kotor dan tak pantas.

Ini bukan kali pertama Mustafa Kamal ditangkap untuk hal yang sama. Dalam catatan suarasiber.com, ia pernah menghina Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Google Plus. Karena perbuatannya, ia ditangkap dan ditahan di Polres Tanjungpinang, Selasa (22/2/2018) siang.

Gara-gara postingannya di Google Plus, Tim Cybercrime Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan. Pada tahun 2018 itu, Mustafa Kamal dilaporkan oleh Suaeb pada 18 Agustus 2017.

Suaeb melaporkan Mustafa karena mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi.

Penghinaan ditujukan juga ke etnis Tionghoa, mantan Presiden Megawati, mantan presiden SBY dan ke beberapa pejabat tinggi negara. (man)

Loading...