Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangannya, Komplit di Sini

Loading...

Suarasiber.com – SIM adalah sebuah akronim dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri.

Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.

Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM.

Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.

Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

SIM tersebut tidak diperoleh cuma-cume, melainkan melalui pendaftaran serta syarat lainnya. Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
    4, SIM C: Rp 75.000
  4. SIM C I: Rp 75.000
  5. SIM C II: Rp 75.000
  6. SIM D: Rp 30.000
  7. SIM D I: Rp 30.000
  8. SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP asli & fotokopi
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
  4. SIM asli (Proses perpanjangan)

Semoga bermanfaat. (man)

Loading...