Sakit Hati Diputus, Video Mesum Bersama Mantan Disebar, Ini Akibatnya

Loading...

Suarasiber.com – MAS (26) tak bisa menerima pacarnya meninggalkannya dan memilih pria lain. Akal bulusnya bekerja, video mesum yang direkamnya saat berhubungan layaknya suami istri dengan mantan pacar pun disebar.

Hasilnya? MAS harus siap-siap menjalani kehidupan 3 tahun dalam penjara. Itulah vonis yang dijatuhkan kepada MAS, seperti dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/1/2021).

Warga Cianjur, Jawa Barat ini terbukti merekam video mesum saat masih pacaran di rumah kos di Bandung. Durasi videonya 17 menit.

MAS dan pacarnya kala itu sudah menjalin cinta selama 5 tahun. Dan perbuatan mesum terjadi pada akhir April 2014 silam.

Karena sesuatu hal, pacarnya kemudian menjalin hubungan dengan pria lain dan ini membuat MAS cemburu. Ia bahkan menghubungi cowok mantannya sambil mengatakan, jika masih mendekati mantannya maka video mesumnya akan disebarkan.

Dan benar rupanya, awal Februari 2020 MAS mengunggah video mesum dengan mantannya di Instagram. Celakanya, pria ini pun mengunggah video 17 menit tak senonoh itu ke berbagai situs porno dunia.

Bisa dibayangkan betapa syok mantan pacar MAS. Malu dan tak bisa menerima perlakuan itu, mantan pacar MAS melapor ke polisi.

Ketua Majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania menjatuhkan vonis pidana 3 tahun dengan denda Rp 20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

MAS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MAS sendiri tidak membantah dakwaan jaksa, hanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan 4,5 tahun penjara. (mat)

Loading...