Politikus PKB Ingatkan Habib Rizieq Terkait Kabar Bakal Pimpin Revolusi

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Di tengah aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) ada pernyataan bahwa Ketua FPI Habib Rizieq segera pulang ke Indonesia.

“Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” kata Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dari atas mobil komando.

Berita ini pun menjadi pembicaraan hangat. PKB justru memperingatkan Rizieq, jika apa yang disampaikan Shabri benar dan revolusi yang dimaksud adalah pernyataan perang, maka imam besar FPI itu akan berhadapan dengan pemerintah hingga rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI F-PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan.

Namun jika revolusi yang dimaksud Habib Rizieq dilakukan ke arah yang baik tak ada masalah. Yakni dengan cara yang damai.

“Kalau memimpin revolusi dalam bentuk perubahan mendasar dengan cara-cara damai, ke arah yang lebih baik, ya nggak ada masalah,” ujar Karding.

Mengenai pencekalan yang dilakukan terhadap Rizieq, Karding mengaku tidak tahu persis. Namun sebagai warga negara Indonesia, menurutnya Rizieq memiliki hak untuk datang kembali ke Indonesia.

Politisi PKB lain yang menanggapi kabar tersebut ialah Waketum PKB Jazilul Fawaid. Ia meminta Habib Rizieq Syihab tidak melakukan tindakan yang membuatnya berurusan dengan perkara hukum. Menurutnya, revolusi itu adalah bentuk makar.

“Sudah cukup, jangan lagi bertindak anah nanti berhadapan dengan konstitusi dan hukum. Revolusi itu makar, apalagi bila menggunakan massa dan kekerasan,” jelaa Jazilul.

Tentang kepulangan Rizieq, ia mengatakan tak ada masalah. Apalagi jika masih berstatus WNI, harus diberikan perlindungan hukum.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengaku belum mengetahui adanya surat pencekalan tersebut.

Mahfud mengatakan akan terlebih dulu mengecak apakah surat itu memang ada termasuk alasan pencekalan.

“Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama. Di sisi lain negara juga punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya,” jelas Mahfud. (mat)

Loading...