IQ Tinggi Bukan Jaminan Jadi Kepala Dinas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Calon pejabat di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri sudah diumumkan (17/8/2020). Ada 3 nama calon di setiap OPD tersebut.

Dari 3 nama calon itu hanya satu orang yang akan dipilih menjabat jabatan eselon II. Tidak ada jaminan yang punya nilai tertinggi, yang akan menjabat.

Keputusan mutlak ada di tangan gubernur selaku pengguna atau kerap dibunyikan sebagai user.

Sesuai dengan keputusan Panitia Seleksi (Pansel), tiga nama itu direkomendasikan ke gubernur. Gubernur yang akan memilih salah seorang dari tiga nama tersebut.

“Mana yang nyaman di gubernur-lah, yang bakal dipilih. Jadi memang tak ada jaminan yang terbaik yang dipilih,” kata seorang pejabat di Provinsi Kepri kepada suarasiber.com, Selasa (18/8/2020).

Pejabat yang minta namanya ditulis Amran, menambahkan hal itu juga berlaku di kabupaten dan kota. Pansel cuma sebatas merekomendasikan.

Sedangkan keputusannya ada di tangan bupati, walikota atau gubernur. Hal itu juga berlaku untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Karena itu  jika ingin ikut lelang jabatan kepala dinas atau Sekda, pastikan dulu kedekatan dengan kepala daerah. Atau, dengan orang-orang berpengaruh yang ada di sekitar mereka.

Jika hanya mengandalkan kemampuan IQ (Intelligence Quotients, red), tak usah repot ikut lelang,” bebernya.

Endri Sanopaka, anggota Pansel pejabat eselon II Pemprov Kepri secara terpisah, membenarkan pansel sebatas merekomendasikan.

Selanjutnya, gubernur yang memilih dan menentukan siapa yang akan dipilih jadi pejabat eselon II.

“Kali ini, karena situasinagak beda penetapannya. Bukan hanya gubernur (H Isdianto, red) yang menentukan.

Nama yang sudah dipilih gubernur, akan dibawa lagi ke Kemendagri. Setelah ditelaah di Kemendagri, baru diserahkan lagi ke gubernur.

Jika rekomendasi dari Kemendagri sudah oke, barulah gubernur menetapkan dan melantiknya,” jelas Endri Sanopaka.

Artinya, setelah keputusan Pansel ini terbit, gubernur akan mengirimkan nama yang dipilihnya ke Kemendagri. Selanjutnya ditelaah di Kemendagri, setelah itu baru dikembalikan lagi ke gubernur. (mat) 

Loading...