Covid-19 Merebak di Ibu Kota Provinsi Kepri, Ini Penyebabnya!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski masyarakat terus diminta patuh protokol kesehatan. Namun, kasus baru positif Covid-19 terus merebak dan tumbuh signifikan belakangan ini di Ibu Kota Kepri, Tanjungpinang.

Salah satu penyebabnya, bukan warga yang tak patuh protokol kesehatan. Tapi karena perjalanan ke daerah merah.

Data yang dirilis gugus tugas sendiri yang membuktikan, bahwa perjalanan dinas aparatur pemerintah, adalah salah satu sumber utama virus corona merebak lagi.

Terkait hal itu, Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam menyampaikan 8 pernyataan. Pernyataan itu dirilis Gugu Tugas Covid-19 Provinsi Kepri, Minggu (30/8/2020).

Delapan pernyataan itu, adalah sebagai berikut:

“Sahabat sekalian, mencermati peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang saat ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam beberapa hari ini ada peningkatan jumlah kasus positif baru yang cukup signifikan

2. Dari 169 kasus positif sampai, Sabtu (29/8/2020), sebanyak 64 atau 38 persen merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.

Sedangkan, 96 kasus atau 57 persen merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.

Dan, sisanya 9 kasus atau 5 persen yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat

3. Sedangkan bila dilihat berdasarkan kondisi gejala yang ada pada kasus yang terkonfirmasi, maka sebanyak 51 kasus atau 30 persen yang memiliki gejala Covid-19.

Dan, sebagian besar yaitu 118 kasus atau 70 persen merupakan kasus yang tanpa gejala apapun yang menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19.

4. Terkait dengan poin 2 tersebut, untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif baru, diimbau kepada seluruh pihak untuk dapat membatasi perjalanan keluar daerah.

Khususnya, yang sedang terjadi transmisi lokal, baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga. Apalagi, sekedar liburan kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat urgens dan tidak bisa ditunda

5. Selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan, agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan kingkungan serta menerapkan protokol kesehatan terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan

6. Setelah kembali dari perjalanan diharapkan dapat melaksanakan karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil swab negatif.

Dan, melaksanakan isolasi dari anggota keluarga lainnya. Untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah

7. Terkait poin 3, serta sesuai revisi 5 Pedoman Penganggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala dimana karantina terpadu tidak mencukupi, maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan dan yang bersangkutan memiliki disiplin dan kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan

8. Terhadap mereka yang melakukan karantina mandiri di rumah, masyarakat sekitar tidak perlu resah. Karena belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat.

Justru diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan agar dapat melaksanakan karantina dengan benar dan segera sembuh dari virus Covid-19

Semoga saya dan sahabat semua bisa saling bahu membahu mewujudkan Tanjungpinang yang bebas dari Covid-19 sesuai sumberdaya yang kita miliki.” (mat)

Loading...