Penjualan Minyak Tanah Dilakukan by Name by Address

Loading...
Banner-Lingga-Dua-1024x257-1

LINGGA (suarasiber) – Wakil Bupati Lingga M Nizar hadir dalam penyerahan surat rekomendasi BBM JBT dan JBKP di Ibu Kota Kecamatan Senayang, Kamis (2/7/2020).

Ia bersyukur dapat memenuhi keinginan masyarakat terkait masalah BBM ini khususnya di Kecamatan Senayang.

“Kegiatan ini perlu juga dilakukan sosialisasi lebih luas seperti pemasangan spanduk agar seluruh masyarakat memahami aturan tentang BBM khususnya minyak tanah di Kecamatan Senayang,” harapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat rekomendasi secara simbolis oleh Wakil Bupati yang juga didampingi oleh Camat Senayang, Bakung Serumpun serta Camat Temiang Pesisir.

Camat Senayang, Kimat Awal berterima kasih kepada Bagian Ekonomi yang menunjuk wilayahnya sebagai tuan rumah sosialisasi ini.

Diketahui Bupati Lingga Alias Wello sudah menerbitkan Peraturan Bupati Lingga No 81 Tahun 2019 tentang standar satuan harga BBM tahun 2020.

Juga Keputusan Bupati Lingga Nomor 135/ KPTS/ IV/ 2018 tentang penetapan harga jual premium, solar dan minyak tanah di tingkat penyalur dan pengecer di wilayah Kecamatan di Kabupaten Lingga.

Kabag Perekonomian Said Hendri berharap setelah sosialisasi maka warga, penyalur dan pengecer mengetahui harga jual minyak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati.

“Jadi setelah ini, ke depan tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak kebagian minyak,” seloroh Said.

“Pembagian atau penjualan minyak ini nantinya akan kita berlakukan by name by address, jadi tak ada alasan lagi masyarakat tidak kebagian minyak tanah,” tegasnya lagii.

Hadir juga pada kegiatan ini Kades se Kecamatan Senayang dan juga para penyalur serta pengecer minyak di wilayah Kecamatan Senayang dan kecamatan pemekaran. (man)

Loading...