Guru dan Tenaga Pendidik Wajib Masuk Kerja mulai 2 Juni, Pelajar Tetap di Rumah

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Bupati Lingga menerbitkan surat edaran, yang isinya tentang penundaan proses belajar mengajar di sekolah. Dan, memperpanjang masa belajar di rumah dari 2 Juni – 27 Juni 2020.

Meski proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah. Namun, semua guru dan tenaga pendidik sudah harus masuk kerja mulai 2 Juni 2020.

Edaran itu ditujukan kepada Kepala PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM se-Kabupaten Lingga.

Adapun isi lengkap surat edaran yang diterima redaksi suarasiber.com, Selasa (2/6/2020) tersebut, adalah sebagai berikut:

Bersama ini disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM, hal-hal sebagai berikut:

1. Menunda Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/V/2020/0794 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Masa New Normal Sekolah di Kabupaten Lingga, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2. Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai tanggal 2 sampai 27 Juni 2020.

3. Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester dan tugas-tugas lainnya.

4. Diharapkan kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistim kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.

5. Belajar di rumah dilaksanakan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring), dan atau luar jaringan (luring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

6. Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Pandemi Covid-19.

7. Aktifitas dan tugas belajar mengajar di rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

8. Bukti atau produk aktifitas belajar di rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif dan dijadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah.

9. Kegiatan pembelajaran di rumah agar mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidikan TP. 2019/2020.

10. Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan yang disertai dengan dokumen pendukungnya.

11. Kegiatan belajar di rumah (BDR) akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah. (mat)

Loading...