Oknum Polisi dan Mantan Polisi Ditangkap Polisi karena Narkoba

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga, berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Dan, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Dua di antaranya, JAW (38) dan AA (34), adalah oknum anggota polisi di Lingga dan satu lagi mantan anggota polisi, yaitu SY (34).

Dua tersangka lainnya, adalah OT (39) dan AH (37).

Saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (3/4/2020), diungkapkan proses penangkapan kelima tersangka oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

AKP Hadi mengatakan, 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 – 30 Maret 2020 ini.

“Dari 5 tersangka ini mereka termasuk sebagai  bandar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.

Tak hanya itu, AKP Hadi juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.

“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jalan RSUD Dabo, Singkep.

Kemudian, sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah Kecamatan Singkep Barat.

Sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jalan Panggak Darat Kecamatan Daik Lingga” pungkasnya.

Terhadap kelima pelaku dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (mat) 

Loading...