Lebaran Kok Jualan Sabu-sabu, Ya… Ditangkap Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Suasana lebaran tidak membuat polisi lengah, terbukti dari aksi tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap RD alias S Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 di Batam, Kepri.

Selain menangkap RD (28), yang beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu sekitar 103 gram.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi, yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH SIK MH, Kamis (28/5/2020).

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)

Loading...