Bupati Natuna Surati Pelaku Koperasi Harian Tunda Cicilan untuk UKM

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal bergerak cepat saat menerima surat dari pelaku UKM di wilayahnya yang kesulitan membayar cicilan koperasi harian karena terdampak corona.

Bupati segera menyurati para pelaku koperasi harian untuk memberikan penangguhan pembayaran cicilan setidaknya selama 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal1 sampai 31 April 2020.

Bupati menyadari, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan tetap melakukan anjuran pemerintah agar mata rantai penyebaran Covid-19 terputus. Hal inilah yang kemudian berdampak kepada pelaku usaha kecil, makro dan menengah.

Para pelaku usaha kecil melayangkan suerat ke Bupati pada akhir Maret 2020 lalu, dan sehari kemudian, 31 Maret 2020 keluarlah surat balasan.

Dalam surat bernomor 501/Disperindagkop.umk/III/2020/116 itu, Bupati Natuna mengimbau kepada pengurus Koperasi Harian untuk turut prihatin dengan kondisi terkini. Ia pun berharap angsuran kredit pinjaman dapat ditangguhkan selama 30 hari kedepan, yakni dari tanggal 1 sampai 30 April 2020.(mat)

Loading...