Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka dan Narkoba Sabu-sabu 6 Kg Eks-Malaysia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mencetak prestasi dengan menangkap 3 lelaki, tersangka perkara narkoba jaringan internasional.

Ikut diamankan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 6 Kg, yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan Tanjungpinang khususnya dan Provinsi Kepri umumnya, adalah jalur lalulintas narkoba internasional.

Ketiga tersangka pria yang seluruhnya berprofesi sebagai kuli bangunan itu, adalah;

  1. ER (46), pekerjaan kuli bangunan dengan alamat di Ruli Bengkong Kolam, Batam.
  2. RS (53), pekerjaan kuli bangunan, alamat di Komplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.
  3. BW (51) pekerjaan kuli bangunan, alamat di Kompplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). Konfers ini dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.

Disampaikan Iqbal, pengungkapan berawal ketika Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan SE MH dan tim mendapatkan informasi.

Informasi itu menyebutkan, adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang, Tanjungpinang ke Kota Batam.

Informasi itu ditindaklanjuti dan sekitar pukul 14.00, tim mengamankan seorang laki-laki. Inisialnya ER (46), pekerjaan kuli bangunan dengan alamat di Ruli Bengkong Kolam, Batam.

Kemudian, dilakukan pengeledahan. Hasilnya, tim menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku. Jumlah berat totalnya sekitar 3 Kg.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dan, dibentuk tim gabungan.

Tim ini kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.15, diamankan 2 orang pelaku lainnya. Keduanya, adalah RS (53), pekerjaan kuli bangunan, alamat di Komplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.

Dan, BW (51) pekerjaan kuli bangunan, alamat di Kompplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.

Dari kedua tersangka, tim gabungan mengamankan 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat sekitar 3 Kg.

Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu dengan sekitar 6 Kg itu, diperoleh dari seseorang warga Malaysia yang berada di Malaysia. Sedangkan, ketiga pelaku berperan sebagai transporter alias kurir.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum . Jumlah denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (mat)

Loading...