Mulai 1 April 2020, Dilakukan Pembatasan Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soeta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memberlakukan pembatasan operasi di Terminal 1 dan 2 sejak 1 April 2020. Ini dilakukan untuk optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.

Hal ini disampaikan Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, salah satunya dibaca suarasiber.com dari Instagram Kementerian BUMN, Minggu (29/3/2020).

Pada tanggal pemberlakuan nanti, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.

Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.

“Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,” kata Agus Haryadi.

Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.

Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.

Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.

Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. (mat)

Loading...