2 Maling Motor dan 1 Penadah Digulung Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan SA (36) dan ES (38) baru-baru ini. Keduanya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Selain SA dan ES, polisi juga menciduk MA yang telah membeli barang dari kedua orang tersebut. MA mendapatkan barang dengan harga yang murah.

“Para pelaku beraksi di hari yang sama hanya saja jam yang berbeda” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza, Senin ( 9/3/2020), seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari para tersangka yakni Sepeda Motor merk Yamaha Mio J Warna Biru Kuning dan sepeda motor tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian. Sepeda motor ini menurut Rio Reza adalah barang hasil curian.

Penangkapan dilakukan ketika pihaknya mendapatkan informasi sepeda motor itu diparkir di depan deretan ruko di Jalan Ganet Kota tanjungpinang. Saat dimintai keterangan, MA mengaku membeli motor tersebut dari Pelaku SA dan pelaku ES seharga Rp800.000.

Masih ada tersangka lain, teman SA dan ES, yaitu R yang hingga saat ini masih diburu keberadaannya oleh polisi. (mat)

Loading...