Takut Ada Nurdin Basirun di Sidang, Kadis Perkim Kepri Coba Bantah Keterangan di BAP

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Saksi Mahyuddin Kadis Perkim Kepri di BAP, disebut menyatakan terdakwa Nurdin Basirun kerap mengunjungi masyarakat.

Saat berkunjung dia memberikan sejumlah uang. Dan, disebutnya sebagai agenda sosial politik terselubung Nurdin. Selain disebut lumrah untuk pencitraan.

Ini terungkap lanjutan sidang terdakwa Nurdin Basirun, Senin (24/2/2020) di PN Tikipor Jakarta.

Namun, di persidangan ini, Mahyuddin menarik keterangannya, “Itu salah saya memberikan keterangan,” elak Mahyudin.

Tapi jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, M Asri mengejarnya dengan pertanyaan, “Oh jadi ini keterangan dari penyidik begitu? Sementara saudara yang tandatangani,” ketusnya.

M Asri menilai saksi menghindari keterangannya sendiri di BAP, karena takut pada terdakwa Nurdin Basirun. Yang dihadirkan di persidangan ini.

Saat ketua majelis hakim bertanya seputar safari ramadan dan open house apakah saksi pernah memberikan sesuatu? Dengan lantang dan nada percaya diri, Mahyuddin mengaku tidak pernah.

Namun ketika majelis hakim memberikan bukti keterangan berdasarkan BAP yang ditandatanganinya, barulah Mahyuddin gelagapan.

Sebab dalam bukti keterangannya nomor 10 di BAP, saksi menyatakan pernah memberikan uang kepada Kabag Humas Pemprov Kepri dengan total sekitar Rp5 juta sebanyak tiga atau empat kali.

“Jadi ini gimana? Saudara sudah disumpah,” tanya hakim.

Jabatan Kadis tapi Ikut Perintah Staf Pribadi Nurdin

Mahyuddin diam. Di persidangan ini, M Asri banyak bertanya seputar keberadaan Elda alias Bella sekretaris pribadi gubernur.

Dan, peranannya dalam mengondisikan bantuan untuk kegiatan gubernur bersempena open house dan safari Ramadhan tersebut.

Saksi Mahyuddin, menjelaskan bahwa ia pernah diminta Bella untuk membantu kegiatan gubernur seperti yang disebutkan di atas dan memberikannya satu kali saja dalam sebuah amplop.

Di dalamnya terisi uang pecahan antara Rp20 ribu dan Rp50 ribuan total Rp5 juta.

M Asri melanjutkan dengan pertanyaan, apa jabatan Bella di sekretariat, Mahyudin mengaku tidak tahu.

Tapi dia mengakui jabatannya sebagai kepala dinas lebih tinggi dari jabatan Bella.

“Tujuan saya membantu untuk sedekah saja, dan itu uang pribadi saya bukan uang dari anggaran,” jawab Mahyudin.

M Asri langsung menyambar keterangan itu. Bahwa, jika untuk bersedekah sejatinya tidak ke gubernur.

Yang pasti, tegas M Asri, saksi memberikan sejumlah uang untuk terdakwa. Terkait dengan program sosial politik terselubung terdakwa dengan kedok membantu masyarakat lemah.

Selanjutnya majelis hakim juga memberikan kesempatan bertanya kepada penasihat hukum terdakwa. Dalam kaitan ini, Andi Nasrun meminta kedua saksi terkait arahan gubernur dalam rapat rutin setiap hari Senin.

Nurdin Sebut Tak Pernah Minta Fee Proyek

Kedua saksi menerangkan bahwa, gubernur tidak pernah ada menginstruksikan jajaran kadis untuk memberikan sejumlah dana atau meminta fee proyek. Masing-masing saksi menjelaskan tidak pernah ada instruksi itu.

Terakhir giliran terdakwa Nurdin Basirun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada kedua saksi. Dengan sorot mata tajam kepada kedua saksi Nurdin bertanya bahwa kedua kadis ini memiliki peranan strategis.

Sebab mengelola uang yang banyak dan dinasnya sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

“Apakah saya pernah meminta sesuatu kepada saudara baik berupa uang atau benda lainnya. Baik melalui kroni saya atau lainnya,” tanya Nurdin.

Saksi Jumhur menjawab tidak pernah. Begitu juga saksi Mahyuddin. Meski baru saja mengakui pernah dimintai Bella sekretaris gubernur untuk membantu kegiatan gubernur.

Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa. (*)

Penulis: ishiki ogawa
Editor : Sigit Rachmat

Loading...