Polres Anambas Tangkap 3 Warga Diduga Sindikat Narkoba Antarpulau

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Polres Anambas membekuk tiga warga di Lorong Wisma Meranti, Desa Letung, Kecamatan jemaja, Kabupaten Anambas, Jumat (31/1/2020) kira-kira pukul 17.50 WIB.

Ketiganya ialah Al (45) warga Desa Mapok, Kampung Atap, Kecamatan Jemaja; IK (49) warga Jalan Kampung Melayu, RT 03 RW 03, Kelurahan Melati Kota Piring Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang; RS (40) warga Jalan Tanjungsededak, Kecamatan Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Anambas AKBP Cahkyo Dipo Alam melalui Kasatresnarkoba Iptu Sukowibowo, Sabtu (1/2/2020) menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan dugaan peredaran narkoba di Wisma Melati.

Polisi pun datang untuk memeriksa Al (45) yang saat itu tengah berada di lorong. Saat digeledah, lelaki ini membuang sesuatu ke tong sampah. Polisi bergegas untuk mengecak benda apa yang dibuang. Setelah dicek barang tersebut ialah sebungkus narkoba.

Jenisnya sabu-sabu dalam plastik hitam seberat 2,61 gram. Setelah dimintai keterangan, Al mengaku mendapatkan barang tersebut dari IK. IK kemudian ditangkap dan dari mulutnya keluarlah nama RS.

“Saudara RS kami tangkap di Kampung Tanjung,” ujar Kapolres. (mat)

Loading...