Cabuli Bocah dari SD sampai SMP, Pria Usia 50 Tahun Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dicabuli sejak masih kelas 5 SD hingga duduk di bangku SMP, seorang remaja putri berinisial ATP akhirnya mengadu ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung menciduk pelaku S alias YS alias MY bin S yang sudah berusia 50 tahun. Hal itu terungkap di konferensi pers di Mapolres Cimahi Polda Jabar, Selasa, (25/02/2020).

Pelaku yang merupakan tetangga korban lebih dulu mengancam dengan kapak dan kayu. Korban dan pelaku berdomisili di Kampung Babakan Tegallaja, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Sebagaimana diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S.Erlangga kepada redaksi suarasiber.com.

Tempat kejadian perkara (TKP) masih di kampung tersebut. Dan, pelapor sekaligus korban atas nama ATP dan saksi – saksi atas nama SK dan MR.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah kapak, sebilah kayu balok, selembar kain sprei dan sehelai celana panjang warna hitam.

Kemudian, sehelai buah kaus warna merah, sehelai celana dalam warna putih dan sebuah bra warna biru muda.

Erlangga, mengatakan kronologi dari kejadian tersebut berawal pada tahun 2011. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaki sudah mulai mencabuli korban. Caranya, dengan meraba payudara dan kemaluannya.

Setelah korban duduk di bangku SMP, pelaku pun mulai menyetubuhi korban.

Sebelum menyetubuhi korban, pelaku lebih dulu mengancam terhadap korban. Carannya dengan membawa senjata tajam berupa kapak dan pisau. Selain itu, dia juga mengancam dengan kayu balok dan kayu potong.

Setiap melihat pelaku, korban selalu ketakutan. Dan, akhirnya korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap penanganan kasus tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

Kemudian, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersagka. Serta melakukan penahanan pada tersangka. (mat)

Loading...