Sebelum Disetubuhi, Guru Ngaji ini Pacari Para Korban
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Moh Sholeh, oknum guru ngaji yang didakwa menyetubuhi 3 orang santriwati di sebuah pesantren di Kijang, Bintan Timur, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018) sore.
Sidang dipimpin Iriaty Khairul Ummah dengan jaksa penuntut umum Indra Jaya, dilaksanakan secara tertutup. Meski tertutup, suarasiber.com sempat menemui Indra Jaya, penuntut umum sebelum sidang dimulai.
[irp posts=”11554″ name=”Mega Solusi, Cara Tepat Pinjam Uang”]
Terungkap, bahwa sebelum menyetubuhi 3 orang korbannya, terdakwa yang menyebut dirinya Abi terlebih dulu memacari mereka. Disebut mereka, karena korbannya Abi ada 3 orang.
Anak-anak baru gede (ABG) itu didekati dan diperlakukan istimewa oleh Abi. Perhatian ekstra untuk calon korbannya, juga digunakan Abi untuk memerdayai korban. Sehingga, Abi berhasil memacari mereka.
[irp posts=”11551″ name=”Setubuhi Anak Tiri, Diganjar 10 Tahun Penjara”]
Setelah memacari korbannya satu per satu, terdakwa pun menggauli mereka antara Desember 2017 – Mei 2018. Di bulan puasa pun terdakwa tetap menggarap korbannya.
“Modusnya seperti itu. Dia targetkan korbannya,” kata Indra Jaya.
[irp posts=”11548″ name=”3 Kepala Dinas, 1 Kabid di Bekasi Ditahan KPK”]
Atas perbuatannya itu oknum guru ngaji itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (mat)