Si Abi Diancam Hukuman Kebiri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dari balik jeruji besi ruang tahanan sementara di belakang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/9/2018), seorang pria muda tampak murung.

Bentuk wajahnya persegi dan ganteng, rambut lurus dipotong pendek, tingginya sekitar sekitar 160 cm dengan tubuh gempal berisi, dan lengan terlihat berisi.

Pria muda yang mengenakan kemeja bergaris hitam yang dibungkus rompi tahanan berwarna merah. Rencana sidangnya sore itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, urung dilaksanakan.

Sejumlah saksi yang sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya SH, tidak hadir. Sehingga, Jhonson Fredy Esron Sirait SH, Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya sidang.

Tok tok tok… suara palu hakim menutup sidang terdengar dari luar ruangan sidang yang tertutup. Sidang untuk perkara asusila memang tertutup. Sidang ditunda untuk sepekan ke depan atau Selasa (2/10/2018).

Moh Sholeh, nama pria itu pun digiring masuk kembali ke ruang tahanan sementara tersebut. Sore seperti itu seharusnya Sholeh tengah mengajar di sebuah pesantren di Kijang, Bintan Timur.

Namun, oknum guru ngaji ini berulah dengan menyetubuhi 3 santriwati belia di pesantren itu. Akibatnya, dia pun harus berada di balik jeruji besi yang bau dan pengap itu.

Jabatan plus wajah gantengnya disalahgunakan oleh Moh Sholeh yang menyebut dirinya Abi ke korbannya itu.

Perhatian ekstra untuk calon korbannya, juga digunakan Abi sebagai modus untuk memerdayai korban. Selain dengan paksaan.

Tak tanggung-tanggung, ada 3 santriwati yang diperdayai Abi untuk memuaskan syahwatnya. Usia ketiganya masih di bawah 16 tahun saat kejadian berlangsung, antara Desember 2017 – Mei 2018.

Atas perbuatannya itu oknum guru ngaji itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman di pasal-pasal tersebut di atas cukup menyeramkan. Selain pidana penjara maksimum, Abi juga terancam hukuman dikebiri. Agaknya itu yang membuat Abi terus tertunduk lesu di balik jeruji besi sambil menunggu jadwal sidang selanjutnya. (mat)

Loading...