Jumat, 5 Juni 2026

BRI Tbk Luncurkan Bank Terapung di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau kini memiliki bank terapung. Bank terapung ini milik PT Bank BRI Tbk, yang disebut dengan Teras BRI Kapal Bahtera Seva IV.

Bank terapung ini dijadwalkan diluncurkan, Selasa (18/2/2020). Dan, menjadi bank terapung keempat di Indonesia yang dimiliki Bank BRI Tbk.

Tiga bank terapung lainnya sudah beroperasi di Kepulauan Seribu, Labuan Bajo dan di Kepulauan Halmahera Selatan


Bank BRI terapung ini akan melayani layanan perbankan masyarakat di berbagai pulau di Kabupaten Anambas.

Di antaranya di Pulau Letung, Pulau Telaga Besar, Pulau Keramut, Tarempa, Pulau Lingai dan Pulau Bayat serta lainnya.

Bank BRI terapung ini memberikan pelayanan yang sama seperti bank konvensional lainnya. Seperti simpan pinjam, kredit dan dilengkapi dengan ATM.

Kadarisman, salah seorang warga Tarempa, Anambas yang juga aparatur pemerintah menyampaikan hal itu menjawab suarasiber.com, Selasa (18/2/2020).

“Panjang kapalnya (Bank BRI terapung) sekitar 28 meter. Lebarnya sekitar 7 meter,” kata Kadarisman.

Menurutnya, Bank BRI terapung ini juga dilengkapi wifi. Sehingga anak-anak pulau pun bisa berselancar di dunia maya. Dalam catatan redaksi, hingga kini baru Bank BRI yang punya inovasi bank terapung ini. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa