Kamis, 4 Juni 2026

Upah Per Jam Pacu Investasi dan Lapangan Kerja

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Diterapkannya skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (30/12/2019).


Menciptakan lapangan kerja baru, lanjut Menperin membutuhkan inovasi. Menurut dia, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Ke-10 negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada. Kebijakan tersebut diambil bukan lain bertujuan untuk membuka lapangan kerja.

Agus menegaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya, seperti dilansir dari kemenperin.go.id.

Menteri Agus menambahkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.

“Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” imbuhnya.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja.

Menperin pun mengemukakan, pemerintah sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas.

“Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” tandasnya.

Semoga kebijakan yang dilakukan pemerintah mampu membuka lapangan kerja ya sobat. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id