Mau Kabur, Pelaku Praktik Ilegal Disergap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berangkat bekerja ke Malaysia masih tetap menjadi incaran 7 perempuan asal sejumlah daerah di Indonesia. Upaya mereka digagalkan, sementara seorang diamankan personel Disrekrimum Polda Kepri.

Rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini diketahui polisi pada hari Sabtu, 16 November 2019 pukul 15.30 WIB di sebuah rumah penampungan, di Sagulung, Kota Batam. Sebelumnya personel Ditrskrimum Polda Kepri menerima informasi dari Manado tentang seorang calon PMI asal daerah tersebut yang ditanpung di Batam.

Pukul 17.30 polisi menemukan 7 perempuan di rumah penampungan tersebut. Mereka terdiri dari 3 orang warga Kupang, seorang warga Manado dan Surabaya 1 orang.

Di rumah penampungan polisi menemukan dokumen yang akan digunakan untuk memberangkatkan ketujuh PMI tadi. Keberangkatan mereka msih menunggu kiriman uang dari sponsor di Malaysia.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB polisi mendapati polisi seorang pelaku yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman PMI ilegal ini.

“Yang bersangkutan ada di wilayah Seipanas, Batam Center. Diduga ia akan kabur keluar Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (18/11/2019). Hadir dalam pers rilis ini Wadir Reskrimum Akbp Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha.

Pelaku pun digiring ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia diduga mengangkangi Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar. (man)

Loading...