KPK Sita Dokumen Proyek dari Rumah Anggota DPRD Bengkalis

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeladahan di rumah Ruby Handoko alias Akok, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Jalan Tandung, Bengkalis, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 21.30. Hasilnya, tim KPK menyita sejumlah dokumen proyek dari kediaman Akok.

Usai penggeledahan di Jalan Tandung, Bengkalis, tim KPK tanpa beristirahat langsung menuju kediaman Akok lainnya di Bengkalis. Tepatnya di Jalan A Yani, untuk melanjutkan penggeledahan. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada suarasiber.com, Jumat (29/11/2019) malam.

Penggeledahan itu dilakukan KPK, untuk penyidikan perkara suap yang berhubungan dengan jabatan. Dalam hal ini, untuk tersangka Amril Mukminin, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis.

Amril Mukminin diduga menerima suap di proyek tahun jamak Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dan, tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Terkait dengan dugaan suap Bupati Bengkalis itu, tim KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Bupati Bengkalis di Jalan Siak, Pekanbaru, Rabu (27/11/2019). Dari rumah Amril Mukminin penyidik menyita dokumen anggaran, dan rekening koran tersangka serta pihak keluarga.

Selain itu, tim KPK juga menggeledah rumah pengusaha terkenal di Pekanbaru, Dedi Handoko di Jalan Tanjungdatuk, Pekanbaru, Kamis (28/11/2019). Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek. Dokumen terkait proyek yang disita dari tempat penggeledahan itu, kin diamankan KPK. (mat)

Loading...