Malaysia Pasok 119 Kg Sabu-sabu ke Pulau Bintan, Provinsi Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu sekitar 119 Kg, yang ditangkap Polres Bintan didatangkan dari Malaysia.

Narkoba itu dikemas menggunakan wrapping plastik, aluminium foil, dan kemasan teh cina. Selanjutnya, dibawa ke Senggiling, Pulau Bintan dengan menggunakan speedboat.

Selain mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu sekitar 119 Kg, polisi juga mengamankan tiga tersangka. Ketiganya, adalah JF (38), warga Jalan Antasari, Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Kemudian, SY (39) yang beralamat di Perumahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dan, ZH (36) warga Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga hadir di konpers ini. Kemudian, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, dan lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • 120 (seratus dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg (hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang).
  • 4 (empat) buah koper.
  • 1 (satu) set alat isap bong.
  • 1 (satu) unit mesin cuci.
  • 2 (dua) buah jerijen warna kuning.
  • 1 (satu) unit mobil Fortuner No Pol BE 10XX FD warna silver.
  • 1 (satu) unit mobil Kijang LGX No. Pol BP 11XX TA warna biru. (mat)
Loading...