Hari Ini, Tepat 21 Hari Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tepat 21 hari yang lalu, Rabu (10/7/2019), Nurdin Basirun Gubkepri, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Gedung Daerah Tanjungpinang. Dia ditangkap hanya tiga hari setelah merayakan ulang tahunnya yang ke-62 (7 Juli).

Ikut diamankan juga sejumlah uang tunai bukti adanya suap alias gratifikasi reklamasi, yang diterima Nurdin. Dari pengembangan penyidikan KPK, itu bukan suap pertama yang dinikmati Nurdin.

Penahanan Nurdin juga sudah diperpanjang KPK, untuk 40 hari ke depan sejak, Selasa (30/7/2019). Sebagaimana disampaikan Karo Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.

Perpanjangan penahanan diterapkan juga ke Edy Sofyan, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Budi Hartono kepala bidang di DKP, dan Abu Bakar, swasta pun ditambah penahanannya.

Total penahanan untuk pengembangan penyidikan jadi 60 hari. Selama ditahan keempatnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Yang hasilnya membuat pejabat di Kepri berkeringat karena KPK menggeledah sejumlah kantor.

Penangkapan Nurdin Basirun cs itu sekaligus menjadi bukti analisis KPK, Provinsi Kepri masuk zona merah sejak setahun terakhir. Provinsi Kepri! Bukan cuma Pemprov Kepri.

Begitu merahnya (parah) sampai Bachtiar, pejabat di Kemendagri, saat diwawancara wartawan di Jakarta pascapenangkapan Nurdin, meminta semua pejabat di Provinsi Kepri, tobat. Agar, tak lagi melakukan korupsi. Supaya tak menyusul Nurdin ke balik jeruji besi! (mat)

Loading...