Kamis, 4 Juni 2026

Tahun Depan 10 Mahasiswa Per Kampus, Insyaallah

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris membuka seleksi masuk perguruan tinggi (PT) bagi lulusan SMA/sederajat. Yang lulus akan kuliah dengan biaya dari Pemkab.

Ujian kali ini untuk menyaring calon mahasiswa di STIT Hidayatullah dan Batam Tourism Polytechnic. Ujian dilaksanakan di Tarempa, Selasa (14/5/2019) di SMP Negeri 1 Tarempa.

Bupati mengatakan, seleksi ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Anambas untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi putra tempatan.


Peserta seleksi ada 63 orang, 34 orang membidik Batam Tourism Polytechnic dan sisanya di STIT Hidayatullah Batam.

Pemkab akan mengambil 5 terbaik untuk tiap-tiap perguruan tinggi. Selanjutnya meraka akan mendapatkan beasiswa dari pemerintah untuk belajar di sana hingga selesai.

Bupati berpesan kepada seluruh peserta agar sungguh-sungguh dan optimis mengikuti seleksi. Kelak, ilmu mereka akan dimenfaatkan untuk kemajuan kemajuan Anambas.

Bagi yang lulus Batam Tourism Polytechnic, diharapkan mampu membantu mengembangkan potensi wisata di Anambas. Bupati mengingatkan, Anambas pernah dinobatkan sebagai Best Tropical Island oleh CNN, beberapa waktu lalu.

“Jika ke depan ada anggarannya, jumlah mahasiswa per kampus (perguruan tinggi) 10 orang. Insyaallah. Dan ini juga akan menjadi kegiatan tahunan,” kata Abdul Haris. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa