Malam Ini Batas Akhir Pembongkaran Alat Peraga Kampanye

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Atribut kampanye seperti alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sudah harus dibersihkan malam ini, Sabtu (13/4/2019). Paling lambat pukul 24.00 nanti malam.

Hal ini ditegaskan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Bawaslu mengimbau peserta Pemilu 2019 agar menertibkannya sendiri.

Imbauan ini untuk partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye Pasangan Calon Presiden maupun Caleg.

“Karena tanggal 13 April adalah hari terakhir masa kampanye, dan 14-16 sudah memasuki hari tenang,” terang Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini

Baca Juga: Kapolda Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tinggal Beberapa Hari

Penertiban APK dan KB ini sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Diharapkan bseok tak ada lagi yang menempel di tempat umum juga kantor sekretariat partai politik, maupun di rumah caleg.

“Bahkan radius 200 meter dari TPS sudah harus steril dari APK dan BK,” ujar Zaini

Secara administrasi, Bawaslu telah mengirimkan imbauan. Jika waktunya lewat dan belum ditertibkan maka Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU akan menertibkab atribut kampanye berupa APK dan BK tersebut.

“Kepatuhan Peserta Pemilu kepada aturan, termasuk menertibkan APK dan BK masing-masing, menunjukkan kualitas demokrasi dalam pemilu 2019,” ungkap Zaini. (mat)

Loading...