Sampai Maret 2019, Laporan ASN Tak Netral Capai 165 Kasus

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menegaskan kepada ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu bulan depan. Ia pun menyebutkan aturan hukum yang mendukung pernyataannya tersebut.

Menurut Zaini, netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya dicantumkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Karena fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik,” ujar Zaini usai Rakornas Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Redtop Hotel Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Meskipun ASN memiliki hak pilih, kata Zaini, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis. Impelementasinya, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.

Zaini yang juga Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

Baca Juga:

Aksi Kejar Kapal TNI AL dan Penyelundup Lobster Rp37 M Lebih Berakhir di Hutan Bakau, Hasilnya?

Polda Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Puluhan Pekerja Migran dari Malaysia

Pipa Air Bersih Bawah Laut dari Lingga ke Batam Diperkirakan Telan Biaya Rp600 Miliar

Prajurit Lantamal IV Latihan Keamanan Laut di Jakarta

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rakornas tersebut menegaskan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai. Objeknya peserta Pemilu, KPU, masyarakat, termasuk ASN, TNI dan POLRI.

Abhan menjelaskan, berdasarkan data penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih dari 700 kasus. Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kemudian pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165 kasus ketidaknetralan ASN dan sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu RI bersama Komisi ASN, Panglima TNI, dan KAPOLRI, dalam waktu dekat ini akan membuat Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI pada Pemilu 2019. (mat)

Loading...