Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Langgar Pidana Pemilu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski sudah memenuhi pelanggaran pidana pemilu, dan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, seorang oknum caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tsk (tersangka). Dan, masih proses penyidikan. Beberapa hari kemudian (ke depan, red) akan digelar perkara. Baru ditetapkan tsk-nya,” kata Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariamah, menjawab konfirmasi suarasiber.com, Selasa (5/2/2019).

Mariamah menambahkan, untuk saat ini (perkara oknum caleg Partai PSI), memang sudah masuk tahapan penyidikan di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) unsur kepolisian.

“Karena hasil pembahasan ke-2, pada 31 Januari 2019 lalu, telah disepakati terpenuhi unsur pidananya,” jelas Mariamah.

Baca Juga:

Waspada Leher Anda, Kabel Terjuntai di Jalan Pemuda

Perempuan Terkaya di Indonesia Ini Mengaku Betah di Tanjungpinang, Apa Alasannya?

883 Polisi Jaga 102 Vihara dan Kelenteng di Kepri Saat Malam Tahun Baru Imlek

Kapolres Tanjungpinang Narasumber Pengamanan Pemilu di Kodim 0315

Senada dengan Mariamah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini, juga belum memastikan status oknum caleg dari Partai PSI Tanjungpinang itu. Zaini, hanya menjawab,”Insyaallah nanti kami kirimkan rilisnya ya.”

Konfirmasi ke komisioner Bawaslu Tanjungpinang diminta, terkait informasi yang beredar terkait adanya oknum caleg Partai PSI Tanjungpinang yang sudah dijadikan tersangka. Karena berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat SMS, dan WhatsApp, karena konfirmasi melalui telepon tidak mendapat jawaban, Senin (4/2/2019).

AKP Efendri Ali dari Gakkumdu unsur kepolisian yang dikonfirmasi terpisah sebelumnya, mengarahkan ke Ketua Bawaslu Zaini.

Jawaban atas konfirmasi akhirnya diperoleh melalui pesan WhatsApp dari Zaini dan Mariamah, Selasa (5/2/2019). (mat)

Loading...