Ssst… Pegawai Pemkab Bintan Iuran Rp5.000-an buat Beli BBM, Edy Rustandi: Cuma Soal Diskresi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tidak mendapatkan kepastian kapan bus pegawai Pemkab Bintan akan beroperasi seperti sediakala, para pegawai Pemkab Bintan yang tinggal di Tanjungpinang, Jumat (15/2/2019) iuran Rp5.000-an per kepala untuk membeli BBM bus agar bisa bekerja.

Langkah ini mereka lakukan lantaran setiap pagi mereka harus mencari tumpangan, minta antar suami atau istri agar bisa berangkat ke kantor mereka di Bintan Buyu. Selama ini tak sedikit para pegawai Pemkab Bintan yang tinggal di Tanjungpinang mengandalkan bus Pemda yang berjumlah 4 unit.

Namun sejak beberapa hari belakangan, bus-bus tersebut tak jalan. Informasinya bus-bus pegawai itu tak beroperasi karena ketiadaan uang untuk membeli BBM.

“Hari ini ada dua bus yang berangkat, semua penumpangnya iuran Rp5.000-an untuk membantu membeli BBM,” ujar seorang pegawai kepada suarasiber.com sembari menambahkan iuran Rp5.000 tersebut untuk berangkat dan pulang kerja.

Doktor (hukum tata negara) Edy Rustandi, mengatakan tidak sepatutnya bus pegawai Pemkab Bintan dikandangkan, karena alasan ketiadaan BBM. Sebab, bus itu diadakan untuk kepentingan transportasi pegawai.

Jika tidak dijalankan, ujar Edy, bisa saja muncul pemikiran adanya motif lain terkait pengadaan bus.

“Kalau tak mampu kasih gratis ke pegawai, ya pakai bayarlah pakai tiket. Tapi harganya bersubsidi. Sekadar untuk ganti beli BBM bus,” kata Edy kepada suarasiber.com, Jumat (15/2/2019).

Edy yakin para pegawai bersedia membeli tiket bus itu. Dan, itu lebih baik daripada berharap belas kasihan, dan tumpangan dari pegawai lainnya yang punya kendaraan. Atau, naik ojek ke Bintan Buyu.

Ditambahkannya, dengan kondisi Pemkab belum mampu mengadakan rumah murah untuk pegawai biasa, tidak sepatutnya bus itu dikandangkan.

“Sederhana saja solusinya kok (bayar murah). Ini cuma soal diskresi dari kepala daerah saja,” tukas Edy, sembari mengingatkan jika tak mampu mengoperasionalkan bus itu hanya karena BBM, harusnya dari awal tak perlu dibeli.

Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi, sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 2, hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. (mat)

Loading...