Kamis, 4 Juni 2026

Cabul Antara Atasan dan Bawahan Bisa Dipidana dan Bisa Dilaporkan Siapa Saja

Tayang:


Pelajaran dari Perkara Baiq Nuril dan Atasannya

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hubungan kerja yang tidak profesional yang mengarah ke perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, ternyata bisa menjadi perkara pidana.

Sebagaimana diatur di pasal 294 Ayat 2 ke 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Karena termasuk delik biasa, dan bukan delik aduan, maka siapapun yang mengetahui hubungan terlarang itu bisa melaporkannya.

“Buat para atasan di jajaran pemerintahan dan dewan juga swasta, ada batasan hubungan yang diatur di KUHP dan ada pidananya. Itu pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus Baiq Nuril dan atasannya, Muslim,” kata Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum dan akademisi di UMRAH Tanjungpinang kepada suarasiber.com, Rabu (21/11/2018).


[irp posts=”12714″ name=”Pimpin Rapat Kabinet, Presiden Jokowi Batal Datang ke Kabupaten Lingga”]

Atasan dalam hal ini, ujar Edy, tidak hanya selevel kepala daerah atau kepala dinas di lingkup pemerintahan atau pimpinan dewan di dewan, atau manajer dengan sekretarisnya di swasta. Akan tetapi di semua level yang ada beda tanggung jawab sebagai atasan dan bawahan.

Seperti, imbuhnya, antara kabid, kabag, kasubag, kasi dengan stafnya. Kemudian, antara ketua komisi di dewan dengan stafnya atau antara anggota dewan dengan pegawai di lingkungan kerjanya.

[irp posts=”12711″ name=”Alamak, Perempuan Bawah Umur di Bintan Ditangkap Saat Edarkan Narkoba”]

“Meski dilakukan suka sama suka (cabul antara atasan dan bawahan). Namun, ada pantangan yang melarang perbuatan itu karena jabatannya,” jelas Edy.

Hal itu, imbuh Edy, sama seperti hubungan cabul dengan anak di bawah umur. “Biarpun suka sama suka tetap tidak dibenarkan dan ada pidananya.”

Perkara Baiq Nuril dan atasannya yang berujung di Mahkamah Agung, tukas Edy, seharusnya jadi peringatan bagi setiap pimpinan, dan bawahan berbeda jenis kelamin yang punya hubungan bekerja.

[irp posts=”12707″ name=”Mahfud MD: Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum tidak Selalu Sama”]

Bagi pimpinan dituntut bekerja profesional dan tidak memanfaatkan situasi, untuk menggoda bawahannya.

Sedangkan bagi bawahan, jangan memberi kesempatan sekecil apapun kepada pimpinan, yang membuat hubungan kerja menjadi tidak profesional. Sebab, terjadinya tindak kriminal karena ada niat dan kesempatan.

“Ingat! Ada pasal pidananya, dan bisa diadukan oleh siapa saja yang mengetahuinya!” (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...