Abi, Oknum Guru Ngaji di Bintan yang Gauli 3 Santrinya Didenda Rp1 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Jhonson Fredy Erson Sirait SH, menjatuhkan vonis 13 tahun 6 bulan penjara untuk Moh Sholeh alias Abi, Selasa (13/11/2018). Tak cuma penjara badan, Abi juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Abi dinilai terbukti bersalah mencabuli 3 orang santri perempuan, dan ketiganya masih di bawah umur. Modusnya, Abi terlebih dulu mendekati 3 santri itu. Setelah berhasil mengambil hati mereka, baru diajak berhubungan badan yang awalnya dilakukan dengan paksaan.

[irp posts=”12511″ name=”Banyak yang Pensiun, Bintan Sangat Kekurangan Guru dan Tenaga Kesehatan”]

[irp posts=”12507″ name=”Hasen Ketangkap setelah 10 Tahun Bisnis Judi Online”]

[irp posts=”12502″ name=”Pemkab Bintan Berencana Bangun Jalan Tirta Madu – Lapas”]

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya SH, yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan Abi dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Khususnya di pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...