Ini Peringatan KPK untuk Anggota DPRD di Provinsi Kepri

Loading...
Segera Laporkan Penerimaan Uang dari Swasta ke KPK dalam Waktu 30 Hari Kerja

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Febri DiansyaH SH, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan sebagai penyelenggara negara, anggota DPRD dilarang menerima uang, barang atau fasilitas apapun dari pihak-pihak yang ada hubungan dengan jabatannya.

Karena, kata Febri menjawab suarasiber.com, Sabtu (27/10/2018), ada risiko pidana korupsi (jika menerima pemberian sebagaimana disebut di atas, red). Seperti gratifikasi dan bahkan suap.

Konfirmasi ini disampaikan Febri terkait operasi tangkap tangan ((OTT) terhadap sejumlah oknum anggota DPRD di Kalteng. Dan, konteksnya dengan adanya kemungkinan terjadinya hal serupa (oknum anggota DPRD menerima uang dari investor) di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

[irp posts=”11908″ name=”Sinead O’Connor Masuk Islam, Hijab Pertamanya Bikin Merinding”]

[irp posts=”11904″ name=”Ratusan Tukik Dilepaskan di Pantai Taman Bahari Tanjungpinang”]

[irp posts=”11902″ name=”Sabtu Besok, Ada Banyak Lomba di Bintan”]

OTT di Kalteng menjadi peringatan keras bagi semua anggota DPRD di Indonesia umumnya, dan di Provinsi Kepri khususnya.

Bagi oknum anggota DPRD di kabupaten/kota di Kepri yang sudah terlanjur menerima sejumlah uang dari swasta investor, diberi kesempatan 30 hari ke depan. Untuk melaporkan pemberian itu ke KPK.

“Untuk gratifikasi, masih terbuka kesempatan melaporkan pwnerimaan tersebut ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak, ada risiko pidana sebagamana diatur di Pasal 12 B UU Tipikor,” kata Febri. (mat)

Loading...