Kamis, 4 Juni 2026

2.357 PNS Korup Wajib Dipecat

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

“Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.


[irp posts=”1270″ name=”Kakanreg BKN: PNS Mantan Napi Korupsi Harus Diberhentikan Tidak Hormat”]

[irp posts=”9555″ name=”Kepala Daerah Lemah, 2.357 PNS Koruptor Belum Dipecat”]

[irp posts=”6493″ name=”Kakanreg XII BKN: ASN Tak Boleh Jadi Istri ke-2″]

Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

Surat edaran itu sekaligus membuat surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural.

Perihal PNS korup tak dipecat itu sebelumnya menjadi bahasan KPK bersama BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Tjahjo juga sempat mengatakan pada saat itu bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korup tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat. “Ini yang menjadi kendala,” ucap Tjahjo saat itu. (mat)

Sumber: news.detik.com, baca berita news.detik.com lainnya di sini

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id