Bintan Level 3 RPJMD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua APIP Provinsi Kepri Panijo, mengatakan dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri ini, Kabupaten Bintan sendiri sudah menerapkan standar level 3 dalam RPJMD-nya.

Menurutnya, pada tahun 2019 mendatang, semua lembaga pengawas internal daerah maupun pusat, sudah harus menduduki level 3 dari skala 1 sampai 5.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara telaah sejawat yang dilaksanakan di Hotel Bhadra Resort & Convention Km 25 Toapaya, Bintan, Senin (2/7) sore.

Panijo menegaskan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan inspektorat di setiap ruang lingkungan departemen, lembaga dan daerah, dituntut untuk mampu menata kelola keuangan dengan baik.

Sekaligus mampu memberikan konsulting atau pendidikan pertahanan, dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Sementara itu Wabup Bintan, Dalmasri Syam, mengatakan arget kinerja level 3 yang akan diterapkan oleh setiap lembaga-lembaga internal (inspektorat) sangat penting dilakukan.

“Peran APIP ini sangat penting, dan dituntut bisa mengantisipasi tindak pidana korupsi,” tegas H Dalmasri Syam, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan R Akib Rachim. (mat)

Loading...