Pansus DPRD Kepri Tak Berhak Tanyakan Saham ke Lagoi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – DPRD Kepri melalui Panitia Khusus (Pansus) Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) tak berhak menanyakan saham di Lagoi. Karena, saham itu, jika ada atau masih ada, masih atas nama Pemprov Riau.

Jadi, jika mau ditelusuri yang berhak melakukannya adalah DPRD Riau. Bukan DPRD Kepri.

“Karena memang belum pernah diserahkan ke Kepri. Jadi, tak ada kewenangan itu sama kita,” kata Ketua Pansus PBMD Rudi Chua menjawab suarasiber.com, Senin (28/5/2018).

Kita cuma bisa tanya ke Pemprov Riau, ujarnya, jika saham itu masih ada bagi juga ke Kepri. Akan tetapi Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, yang mantan Kadisperindag Batam itu mengaku tidak tahu soal saham Riau di Lagoi itu.

Itu disampaikan Hijazi, saat pertemuan dengan Pansus PBMD pekan lalu di Pekanbaru.

Memang, ucap Rudi, sekitar tahun 2006 soal saham Riau di Lagoi sempat mencuat. Saat itu disebut-sebut saham itu atas nama salah satu BUMD Riau (bukan Wagub Riau, sebagaimana diberitakan sebelumnya).

“Setelah 2006 tak tahu lagi. Apakah masih ada? Berapa nilainya? Nilainya masih sama atau menyusut? Atau bahkan sudah dijual seperti saham Pemprov di Bank BPR Kepri Bintan,” jelas Rudi.

Yang pasti, saat ini Pansus fokus untuk menyelesaikan Raperda PBMD secepatnya. (mat)

Loading...