PNS Mantan Koruptor Harus Kembalikan Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Loading...
Jika Masih Berdinas Aktif

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak banyak yang tahu saat ini sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mantan narapidana korupsi, masih aktif berdinas. Bahkan menduduki jabatan penting. Padahal sesuai UU ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka harus dipecat dengan tidak hormat.

Karena sudah divonis hukuman, dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dampak lain karena tidak dipecat dan tetap berdinas, mereka harus mengganti semua gaji dan tunjangan yang sudah diterimanya.

Hal ini disampaikan Komisioner ASN (KASN) Dr Noraida Mokhsen menjawab suarasiber, kemarin.

“Jika PNS (ASN) yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan tidak diberhentikan pada bulan berikutnya, maka akan ada kerugian negara, yang nanti harus dibayar atas gaji, dan tunjangan yang telah diterima,” kata Noraida yang biasa disapa Ibu Ida.

Menjawab pertanyaan kapan tim KASN akan turun ke Kepri, Ibu Ida, menjawab saat ini KASN tengah bekerja sama dengan Kanreg BKN, menelusuri data PNS yang terkena kasus tipikor dan masih belum diberhentikan.

“Yang sudah terverifikasi langsung diproses pemberhentiannya tidak dengan hormat dari PNS. Di Sulut, Sulsel dan Jabar untuk pegawai provinsi sudah dilakukan. Sedangkan untuk pegawai kabupaten/kota sedang ditelusuri dan diverifikasi datanya,” terangnya. (mat)

Loading...