PTT dan THL Langgar UU ASN

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) DR Noraida Mokhsen, menegaskan bahwa di dalam UU ASN tidak dikenal adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Yang ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Memang dasar hukum untuk melegalkan PTT sudah berakhir sampai Desember 2014. Rekrutmen THL malah gak jelas dasar hukumnya. THL itu juga bukan outsourcing yang dilindungi UU Ketenagakerjaan. Ini issue yang memang harus dituntaskan pemerintah,” kata DR Noraida Mokhsen, kemarin.

Melalui laman facebook-nya, Noraida Mokhsen yang akrab dengan sapaan Ibuk Ida, menjelaskan di dalam UU ASN hanya ada dua kategori pegawai. Yaitu, PNS dan Non-PNS atau PPPK.

Pegawai Non-PNS diangkat berdasarkan merit, dalam arti profesional. Berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Tingkatannya ada yang teknisi dan ada yang ahli.

Jadi, tidak semua pegawai Non-PNS itu setara satpol. Bisa saja profesor yang mengajar di perguruan tinggi atau Dirjen. Di luar itu, adalah pejabat politik. Seperti staf khusus dan tim ahli, yang bisa saja profesional dan bisa tidak. Tergantung kepada yang mengangkat.

Menjawab suarasiber.com di laman facebook, kemarin, Ibuk Ida, menjelaskan bahwa PPPK itu konsepnya lebih seperti jabatan fungsional. Artinya harus punya keahlian dan sertifikasi tertentu.

“Untuk tenaga kesehatan dan guru yang bersertifikat bisa lah nanti beralih ke sana,” kata Ibuk Ida.

Menjawab pertanyaan, ketiadaan PTT dan THL di UU ASN berarti keberadaannya serta pembayaran gajinya melanggar UU? Dijawab oleh Ibuk Ida, bahwa
Rekrutmen honorer atau PTT/THL itu sudah dilarang sejak 2006.

“Dengan adanya pengangkatan ke CPNS sampai dengan tahun 2010 diperkirakan (PTT/THL) habis. Ternyata nambah terus,” jawabnya.

Kemudian, imbuhnya, pada tahun 2014 ada pengangkatan yang tercecer. Ternyata, jumlah PTT/THL bukan bertambah habis. Sebaliknya, malah terus meningkat jumlahnya.

Yang masih boleh itu, terangnya, adalah rekrutmen outsourcing, dan tenaga kontrak yang melekat di kegiatan.

“Namun ada banyak cara mengakalin, sehingga masih aman-aman aja. Kuncinya kan di pembahasan APBD di Kemendagri. Jika masih dibolehkan alokasi gajinya, walau dengan judul-judulan, mereka masih tetap bisa dibayar,” tukasnya. (mat)

Loading...