Palu Artidjo Antarkan Ahmad Syafii 6 Tahun ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Ahmad Syafii (38), Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa (CV PDIP) kontraktor pembangunan kantor camat Bukit Bestari, yang divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, ditangkap dan dieksekusi oleh jaksa di Kejari Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018) siang. Menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ahmad Syafii berusaha menyembunyikan wajahnya dari kemara wartawan. F-mat

Terpidana Ahmad Syafii dijemput ke rumahnya dan dibawa ke kantor Kejari Tanjungpinang. Setelah proses administrasi terpidana dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. Sebelum datang ke rumahnya, jaksa lebih dulu meneleponnya. Dan, dijawab sedang di Batam. Akan tetapi jaksa yakin dia ada di rumah dan didatangi. Ternyata benar adanya dia ada di rumah.

Sebelum divonis bebas di tingkat PT Riau, Ahmad divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2016. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Tapi Ahmad tak puas dan banding ke PT Riau dan divonis bebas.

Atas vonis itu jaksa ajukan kasasi ke MA, dan majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda. (mat)

Loading...