Cabuli ABG Berdua, Ditangkapnya Juga Berdua

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Entah sudah berapa kali peristiwa seperti ini terjadi, namun nyatanya masih saja terulang. Memang, kata orang-orang itu sesuatu yang membuat enak akan selalu dicari.

Sebut saja namanya Kuntum. Ibarat bunga yang tengah mekar, gadis berusia 15 tahun ini menyimpan aura dan pesona. Suatu hari, seperti anak anak zaman now, Kuntum mengembara ke dunia maya di sebuah Warnet di Batu 5 Bawah.

Kebetulan di Warnet yang sama ada Am, lelaki muda yang usianya baru 20 tahun. Entah siapa yang mengawali, singkat cerita Kuntum dan Am berkenalan. Dapat kenalan baru tentu hal yang menyenangkan bagi keduanya.

Setelah itu, keduanya lebih sering berkomunikasi menggunakan aplikasi pengirim pesan instan. Itulah enaknya zaman sekarang, komunikasi tinggal pilih aplikasi. Tibalah suatu saat Kuntum meminta tolong kepada Am.

Kata Kuntum, ponselnya digadaikan temannya di sebuah warung kakilima di Batu 5. Tak menunggu lama, Am dan temannya, Pu pun mengiyakan apa yang dikatakan Kuntum. Oh, ya, Pu ini umurnya setahun lebih tua dari Am. Jadi masih sama muda, semangat dan hasrat juga masih di atas rata-rata.

Begitu ponsel di tangan, Am dan Pu mengantarkannya ke rumah orangtua Kuntum di Tanjungunggat. Betapa senang hati gadis ini, ponselnya akhirnya kembali. Tahulah bagaimana ponsel menjadi properti yang cukup penting bagi anak muda. Dikit-dikit pegang ponsel.

Rupanya, Am dan Pu tak hanya mengantarkan ponsel Kuntum lalu bilang tengkyu. Entah apa yang dibisikkannya ke telinga Kuntum, gadis ini mengangguk saja sewaktu diajak kedua lelaki muda tadi ke sebuah kos. Kos ini ditinggali teman Am dan Pu, berlokasi di Jalan Kencana, Kelurahan Tanjungayun Sakti, Kamis (18/1/2018).

Coba tebak apa yang terjadi. Yaaaah, Kuntum akhirnya dicabuli bergantian. Pertama Am memuaskan hasrat seksualnya. Setelah usai giliran Pu melakukan hal yang sama.

“Pertama saya, lantas dia (Pu),” kata Am membenarkan, saat diperiksa polisi.

Apa yang dilakukan Am dan Pu seperti apa yang disampaikan Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Jumhur yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar. Karenanya, pihaknya mengamankan keduanya karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Urusan syahwat ini terbongkar berkat laporan paman Kuntum. Sang paman yang mendapatkan informasi valid tentang apa yang menimpa keponakannya akhirnya datang ke kantor polisi. Sehari setelah mendapatkan laporan, esok harinya polisi mengamankan Am dan Pu di sebuah Warnet.

Keduanya dikita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 81 yang merupakan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Menyesal memang belakangan. (mat)

Loading...