Suarasiber.com ( Tanjungpinang ) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HARKORDIA) 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Kepri, Selasa (9/12/2025). Usai upacara, jajaran Kejati dan Kejari Tanjungpinang melanjutkan kegiatan dengan kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.
Dalam amanatnya, Kajati membacakan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi kemanusiaan, pemerintahan, dan masa depan nasional. Dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, HARKORDIA 2025 diharapkan menjadi momentum penguatan integritas.
Menurutnya, peringatan HARKORDIA harus dimaknai sebagai saat untuk evaluasi diri serta penegasan kembali komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Ini bukan sekadar upacara tahunan, tetapi ajakan untuk membangun Indonesia yang bebas dari praktik korupsi,” tegas Devy.
Kajati juga menyampaikan bahwa data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa korupsi merampas hak rakyat, menghambat pembangunan kesehatan, infrastruktur, hingga pendidikan.
Kejaksaan sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum
Kajati Kepri menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Ia mencontohkan sektor nikel yang memiliki cadangan terbesar kedua di dunia sebagai area strategis yang rentan diselewengkan dan perlu pengawasan ketat.

Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan, Kejaksaan dituntut semakin profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat. Penegakan hukum, menurutnya, tidak hanya harus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak masyarakat.
“Setiap langkah pemberantasan korupsi harus memberi manfaat nyata bagi rakyat. Kita tidak hanya menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga memastikan aset negara kembali dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kampanye Antikorupsi di Jalan Basuki Rahmat
Usai upacara, Kajati Kepri beserta jajaran turun langsung ke Jalan Basuki Rahmat untuk menyapa masyarakat dan membagikan kaos serta stiker bertema #Hakordia2025 dan Antikorupsi. Kampanye tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai bahaya korupsi sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahannya.
“Kami mengundang seluruh warga untuk berani menolak dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” seru Devy Sudarso.
Rangkaian Kegiatan HARKORDIA 2025 di KepriPeringatan HARKORDIA 2025 tidak hanya diisi upacara dan kampanye jalan raya, tetapi juga meliputi berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, antara lain:
• Penyuluhan hukum kepada ASN dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kijang, Kabupaten Bintan.
• Kuliah umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
• Publikasi capaian kinerja penanganan perkara korupsi.
Dialog interaktif di Podcast BPKP Kepri.Upacara HARKORDIA 2025 diikuti oleh para Asisten, Kepala Kejari Tanjungpinang, Kepala Kejari Bintan, dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan.
Dengan berbagai kegiatan tersebut, Kejati Kepri menegaskan tekad untuk memperkuat integritas, meningkatkan kualitas penegakan hukum, dan memastikan korupsi diberantas demi terciptanya kemakmuran rakyat. (***)
Editor Syaiful





